HANTAM NEWS

Berita Utama

Peristiwa

Showbiz

Ad Placement

Foto

Video

Selasa, 14 April 2026

Kombes Pol. Susmelawati Rosya Dorong Budaya Santun di Ruang Digital

 


HANTAMNEWS,  Padang, (SUMBAR)  |- Polda Sumatera Barat menghadirkan sebuah pesan yang terasa sederhana, namun menyentuh sisi paling dekat dalam kehidupan masyarakat saat ini. Melalui Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. 

Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr (A.P.), ajakan untuk berkomentar dengan baik di media sosial disampaikan dengan cara yang hangat dan penuh empati.
Di tengah derasnya arus informasi yang kerap memicu perdebatan, suara yang menenangkan seperti ini terasa semakin penting. 

Tidak ada nada menggurui, tidak pula kesan formal yang kaku. Yang hadir justru sebuah ajakan yang tulus, seolah mengingatkan kembali nilai-nilai dasar dalam berinteraksi sebagai sesama manusia.


Kombes Pol. Susmelawati Rosya memahami bahwa media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Di sana, setiap orang bebas menyampaikan pendapat, berbagi pandangan, bahkan meluapkan emosi. Namun, kebebasan itu tetap membutuhkan batas agar tidak melukai orang lain.


Selisih paham, sebagaimana disampaikan dalam pesan tersebut, adalah hal yang biasa. Perbedaan bukan sesuatu yang harus dihindari, melainkan sesuatu yang harus dikelola dengan bijak. Cara menyampaikan pendapat menjadi kunci agar perbedaan tetap berada dalam koridor yang sehat.
Pendekatan yang digunakan terasa begitu humanis. Kombes Pol. Susmelawati Rosya tidak berdiri sebagai pihak yang memberi perintah, melainkan sebagai bagian dari masyarakat yang juga merasakan dinamika yang sama di ruang digital.


Di balik setiap komentar yang ditulis, ada perasaan yang bisa tersentuh. Kata-kata yang sederhana sekalipun dapat membawa dampak besar, baik itu membangun maupun merusak. Inilah yang menjadi pengingat penting dalam pesan yang disampaikan.


Polda Sumbar melalui Kabid Humas menunjukkan bahwa peran kepolisian tidak hanya sebatas menjaga keamanan fisik, tetapi juga ikut menjaga suasana batin masyarakat. Kehadiran polisi di tengah masyarakat menjadi lebih dekat ketika pesan-pesan yang disampaikan terasa relevan dan menyentuh.


Ajakan untuk berpikir sebelum berkomentar bukanlah bentuk pembatasan, melainkan bentuk kepedulian. Kepedulian agar ruang digital tetap menjadi tempat yang nyaman bagi semua orang, tanpa rasa takut diserang atau direndahkan.


Kombes Pol. Susmelawati Rosya juga mengingatkan bahwa kedewasaan dalam berpendapat adalah cerminan kepribadian. Bukan soal seberapa keras seseorang menyuarakan pendapatnya, tetapi seberapa bijak ia menjaga kata-katanya.


Dalam kehidupan bermasyarakat, kerukunan adalah nilai yang tidak bisa ditawar. Media sosial, sebagai ruang baru dalam berinteraksi, seharusnya tetap membawa semangat yang sama seperti kehidupan nyata, yaitu saling menghargai dan menjaga perasaan.


Pesan ini terasa sebagai pengingat yang halus, namun kuat. Bahwa di balik layar ponsel, ada manusia lain yang juga memiliki hati. Dan setiap kata yang dituliskan akan selalu meninggalkan jejak.


Catatan Redaksi: Ajakan humanis dari Kombes Pol. Susmelawati Rosya ini menjadi pengingat bahwa menjaga etika dalam berkomentar bukan sekadar aturan, tetapi bentuk kepedulian terhadap sesama demi terciptanya ruang digital yang damai dan penuh rasa hormat.

(Tim)

Senin, 13 April 2026

*Polres Pasaman Barat Gelar Rekonstruksi, Pelaku Peragakan 36 Adegan Pembunuhan Dan Pencurian Di Koto Balingka*

 


HANTAMNEWS,  pasaman barat. (SUMBAR) |– Polres Pasaman Barat menggelar rekonstruksi kasus pencurian dan pembunuhan terhadap pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Khoiron Lubis (65) warga Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka, dalam reka ulang tersebut, tersangka utama NJ (39) alias Ucok memperagakan total 36 adegan.


Rekonstruksi yang digelar di Mapolres Pasaman Barat pada Senin (13/4/2026) menghadirkan tersangka dan para saksi secara langsung, sementara peran korban digantikan oleh pemeran pengganti.


Guna menjaga transparansi dan aspek legalitas, gelar rekonstruksi ini turut dihadiri oleh Tim Inafis Polres Pasaman Barat, perwakilan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat serta advokad/kuasa hukum pelaku.


Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Vario Nomor Polisi BK 3791 ALR yang warna motor tersebut telah dimodifikasi pelaku, dan satu unit handphone milik korban merk Samsung A05, satu unit powerbank merk lentifen warna hitam dan satu buah pisau milik korban serta satu stel pakaian pelaku pada saat kejadian.


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Iptu Suardi, S.H mengatakan bahwa rekonstruksi dilakukan di halaman Mapolres untuk menjaga keamanan dan kelancaran proses rekonstruksi.


“Tersangka dihadirkan langsung, sementara korban diperankan oleh pengganti. Rekonstruksi sengaja kami gelar disini untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.


Iptu Suardi menjelaskan, awalnya penyidik merancang 28 adegan. Namun dalam pelaksanaan, jumlahnya berkembang menjadi 36 adegan untuk menyesuaikan dengan fakta kejadian di tempat kejadian perkara (TKP).

“Sebanyak 36 adegan telah diperagakan oleh tersangka, tentu hal ini akan mempermudah penyidik dalam mengungkap fakta yang sebenarnya terkait perbuatan pelaku ini,” katanya.


Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan rangkaian kejadian mulai dari saat tersangka mendatangi pondok kebun milik korban hingga peristiwa pencurian yang diawali pembunuhan terhadap korban.


“Terkait Motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap perlakuan korban, karena upah kerja pruning di kebun kelapa sawit milik korban sejak tahun 2022 sampai tahun 2024 sebanyak Rp. 8 juta tidak dibayarkan,” ujar Iptu Suardi.


Dari hasil rekonstruksi, didepan Jaksa penuntut umum, pelaku NJ mengakui bahwa, pelaku merencakan perbuatannya pada tanggal 2 Februari 2026 pada saat pelaku NJ sedang memikirkan dimana mendapatkan uang untuk biaya hidup dan membayar uang sekolah anak.


Kemudian pelaku teringat bahwa uang pelaku yang ada pada korban sebesar Rp. 8 juta yang merupakan uang upah pelaku selama bekerja dengan korban yang tidak mau membayarkan, dengan dasar itulah timbul niat pelaku untuk membunuh korban.  


“Tersangka masuk kedalam pondok dengan mencongkel pintu dan langsung mengayunkan balok kayu yang dipegangnya dan mengenai kepala korban, seketika korban langsung jatuh tersungkur,” ujar KBO Reskrim.


Setelah tersungkur, pelaku NJ langsung mencekik leher korban untuk memastikan korban tidak bernyawa. Tidak hanya sampai disitu, didalam pondok tersebut pelaku juga mengambil uang yang berada di kantong celana korban yang tergantung sebesar Rp. 60 ribu, mengambil kunci sepeda motor, handphone dan powerbank milik korban.


“Setelah kejadian tersebut, pelaku NJ langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor hasil curiannya ke Payabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara,” ungkapnya.  


Peristiwa tersebut terjadi di sebuah pondok kebun milik korban, di Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.


Polisi menyebut, setelah kejadian, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro, mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Kampung Baru Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan. 


"Petugas langsung menuju lokasi, dan berhasil meringkus pelaku, saat itu sedang berada di sebuah warung kopi di pinggir Jalan Lintas Silaping Nagari Batahan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB," sebutnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 Jo Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.


Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.


Ditempat terpisah, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik memastikan bahwa seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jajarannya terus melengkapi alat bukti serta mempercepat penyelesaian berkas perkara guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Kami menegaskan bahwa Polres Pasaman Barat terus melakukan asistensi dan pengawasan yang ketat terhadap penanganan kasus-kasus menonjol di wilayah hukum Polres Pasaman Barat,” tegas AKBP Agung. 

(HumasResPasbar)

Minggu, 12 April 2026

Polda Sumbar Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi

 



HANTAMNEWS, Padang, (SUMBAR) |- Polda Sumatera Barat memperkuat pengawasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar tidak diselewengkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi. Langkah ini ditegaskan melalui instruksi langsung Kapolda kepada seluruh jajaran di daerah. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas, Kombes Pol Susmelawati Rosya, di Padang, Minggu (12/4/2026).

Ia menegaskan, BBM yang dibiayai dengan uang negara harus dimanfaatkan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Karena itu, pengawasan tidak hanya dilakukan di tingkat Polda, tetapi juga melibatkan seluruh Polres dan Polresta di Sumatera Barat.

Untuk menguatkan langkah tersebut, Kapolda juga menerbitkan surat perintah tugas kepada unit-unit tertentu guna memastikan pengawasan berjalan efektif, terutama pada jalur distribusi BBM bersubsidi.

Pengawasan ini dinilai penting karena pemerintah tetap mempertahankan kebijakan subsidi di tengah kenaikan harga minyak dunia akibat eskalasi konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran. Situasi global tersebut berpotensi memicu penyalahgunaan di lapangan jika tidak diawasi secara ketat.

Polda Sumbar juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Partisipasi publik dinilai dapat membantu mencegah praktik kecurangan.

(*) 

Sabtu, 11 April 2026

*Gerak Cepat Personel Polsek Kinali Redam Gangguan Kamtibmas di Tampunik Nagari Mudik Labuah Pasaman Barat*

 



HANTAMNEWS, pasamanbarat, (SUMBAR) |- Kepolisian Sektor (Polsek) Kinali, Resor Pasaman Barat menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), terkait dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.


Peristiwa tersebut terjadi di Tampunik Nagari Mudik labuah, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.


"Petugas mendapat laporan dari masyarakat melalui layanan hotline bebas pulsa 110, terkait adanya dugaan peristiwa penganiayaan," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi, Kamis (9/4/2026).



Dijelaskan Kapolsek, menindaklanjuti laporan dari masyarakat, personel Polsek Kinali langsung bergerak cepat ke TKP untuk meredam konflik agar tidak menimbulkan gangguan Kamtibmas yang lebih luas di tengah masyarakat.

"Sewaktu personel Polsek Kinali sampai di TKP, diduga para pelaku maupun pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut sudah tidak berada di lokasi, dan situasi Kamtibmas terdapat aman dan kondusif," ungkapnya.


Diterangkan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (7/4/2026), sekitar pukul 21.00 WIB di rumah korban bernama Muharnis (56) yang berada di Tampunik Nagari Mudik Labuah, Kecamatan Kinali.


"Korban diduga mengalami penganiyaan yang diduga dilakukan oleh SL (54) dan beberapa orang lainnya," terangnya.


Lanjutnya, korban telah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/81/IV/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat, tanggal 8 April 2026.


"Korban telah di visum dan perkara tersebut sedang dalam proses penyidikan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat," pungkasnya.

Secara terpisah, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di lingkungan masing-masing.



"Jika ada gangguan Kamtibmas, segera melaporkan ke Mapolsek terdekat maupun Polres Pasaman Barat atau bisa melalui layanan hotline 110 ," imbaunya.

(HumasResPasbar)

Jumat, 10 April 2026

Siapa Bermain di Balik RJ KS/EL? Nama Baru Picu Tanda Tanya

 


HANTAMNEWS, Pakan baru, (RIAU) |- Polemik penanganan kasus dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan inisial KS/EL kembali memanas pasca penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Situasi kian pelik setelah munculnya nama baru yang diduga “menumpang” dalam proses tersebut.


Nama Zulfahrianto, yang disebut sebagai Ketua DPD APDESI Riau, tiba-tiba mencuat dalam pemberitaan salah satu media lokal di Pekanbaru berjudul “Melalui RJ, Oknum Wartawan Tersangka Pemerasan Kalapas Pekanbaru Bebas” yang tayang pada Jumat (10 April 2026). Penyebutan nama tersebut pada bagian tertentu dalam berita memicu tanda tanya besar di tengah publik.


Kemunculan nama ini sontak menimbulkan kecurigaan luas di kalangan insan pers, aktivis LSM, organisasi masyarakat, hingga mahasiswa yang sejak awal mengawal kasus ini. Publik mempertanyakan: apakah ada pihak yang mencoba “bermain” dan mengambil keuntungan dari proses RJ yang seharusnya berjalan objektif?


Salah satu tim yang mengaku terlibat langsung dalam upaya pembebasan KS/EL menyebut kemunculan nama tersebut sebagai sesuatu yang janggal dan tidak berdasar.


“Selama berminggu-minggu kami fokus mendorong penyelesaian melalui RJ. Tapi di saat-saat akhir, tiba-tiba muncul pihak yang seolah punya peran besar. Ini patut dipertanyakan,” tegasnya.


Ia juga mempertanyakan relevansi dan kapasitas pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut. Menurutnya, sejak awal proses hingga menjelang akhir, tidak pernah ada keterlibatan nyata dari pihak yang kini disebut-sebut.


“Dari awal tidak pernah terlihat ikut mendampingi atau berjuang dalam proses ini. Lalu sekarang muncul. Apa dasar dan kepentingannya?” ujarnya.


Kondisi ini memperkuat dugaan adanya “penumpang gelap” dalam proses hukum yang seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan keadilan. Mekanisme Restorative Justice tidak boleh dijadikan panggung bagi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.


Sementara itu, saat dikonfirmasi secara langsung melalui WhatsApp pada hari yang sama, Zulfahrianto mengaku tidak mengetahui apapun terkait keterlibatannya dalam proses RJ tersebut.


“Tak ado do, dinda. Aku tak tau menahu masalah itu. Kok baok-baok nama APDESI, aku urusan itu tidak tau,” ujarnya singkat, sembari mengaku terkejut namanya dikaitkan.


Pernyataan tersebut justru semakin menegaskan adanya kejanggalan dalam penyebutan namanya di ruang publik.


Kini, publik menanti kejelasan: siapa sebenarnya aktor di balik layar dalam proses ini? Apa motif di balik kemunculan nama-nama baru yang sebelumnya tidak pernah terlibat?


Kasus ini bukan sekadar soal pembebasan melalui RJ, tetapi juga menyangkut integritas proses hukum itu sendiri. Jika benar ada pihak yang mencoba memanfaatkan situasi, maka hal tersebut harus diungkap secara terang benderang.


Kalau mau, saya bisa buatkan versi lebih “keras” lagi (gaya opini/serangan langsung) atau versi netral untuk media arus utama.....

(Tim)

DIRGAHAYU KE-80 TNI AU: Kapolres Pasaman Barat Sambut HUT, Sinergi TNI-Polri Makin Solid Jaga NKRI

 



HANTAM NEWS, Pasaman Barat, (RIAU) |– Mewakili seluruh keluarga besar Polres Pasaman Barat, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., menyampaikan ucapan selamat dan sukses yang tulus atas peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU), yang diperingati setiap tanggal 9 April.

Momen bersejarah ini menjadi bukti nyata eratnya tali persaudaraan dan kekompakan abadi antara institusi Polri dan TNI AU dalam menjaga kedaulatan negara dari udara hingga ke tanah air.

Pernyataan Resmi Kapolres Pasaman Barat,Dalam sambutannya yang penuh hormat dan kebanggaan, AKBP Agung Tribawanto memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas pengabdian para prajurit “Langit Biru”.

“Atas nama pribadi dan seluruh jajaran Polres Pasaman Barat, saya mengucapkan Dirgahayu ke-80 TNI Angkatan Udara. Semoga TNI AU senantiasa semakin tangguh, profesional, dan selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Kapolres dengan penuh semangat.

Ia menekankan bahwa semangat “Pengabdian Tanpa Batas” yang diusung telah menjadi bukti nyata dedikasi luar biasa.

“Pengabdian tanpa batas yang ditunjukkan TNI AU adalah bukti nyata dedikasi yang tak tergoyahkan. Mereka tidak hanya menjaga kedaulatan di angkasa, tetapi juga terus berupaya melindungi bangsa serta mendukung terwujudnya Indonesia yang semakin maju dan berdaulat,” tambahnya.

Lebih jauh, Kapolres menegaskan pentingnya persatuan antar institusi keamanan dengan filosofi yang kuat.

“Kami berharap dan terus berupaya agar sinergi antara TNI dan Polri semakin solid dan kuat. Sebagaimana semboyan kita, ‘Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh’. Kebersamaan inilah yang menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas keamanan serta mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas AKBP Agung Tribawanto.

 

#TNIAU #DirgahayuTNIAU #PolriPresisi #Sinergitas

 

Jayalah Selalu TNI AU! Kuat Selalu Indonesia! ðŸ‡®ðŸ‡©✈️

 (*) 

Selasa, 07 April 2026

Irjen Gatot Tri Suryanta Tegas, Dirresnarkoba Kombes Wedy Mahadi Bongkar 7 Kasus Narkoba

 


HANTAMNEWS, Padang, (SUMBAR) |- Di balik dinginnya dini hari dan padatnya aktivitas siang hari di berbagai sudut Sumatera Barat, langkah-langkah senyap aparat kepolisian terus bergerak. Di bawah kepemimpinan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA, operasi demi operasi digelar untuk memutus rantai peredaran narkotika yang kian kompleks.


Sepanjang Maret 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar di bawah komando Kombes Pol Wedy Mahadi, S.I.K berhasil mengungkap tujuh kasus menonjol. Bukan sekadar angka, setiap kasus menyimpan cerita tentang bagaimana jaringan narkotika berupaya menembus berbagai celah—dan bagaimana aparat menutupnya dengan ketegasan.


Kasus pertama terungkap di jalur lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Tanah Badantung menuju Kiliranjo, Kabupaten Sijunjung. Dalam kondisi waktu yang masih gelap, petugas berhasil mengamankan sabu seberat lebih dari 54 gram dari tangan seorang tersangka.


Belum berhenti di sana, pada hari yang sama di waktu berbeda, perhatian aparat beralih ke kawasan Bandara Internasional Minangkabau. Di lokasi yang menjadi gerbang mobilitas manusia itu, petugas menemukan pola pergerakan mencurigakan yang berujung pada penemuan sabu dalam jumlah besar.


Dalam satu rangkaian pengungkapan di bandara, sabu dengan berat hampir dua kilogram berhasil diamankan. Bahkan, dalam hitungan jam, pengungkapan kembali terjadi dengan jumlah yang hampir serupa—menunjukkan adanya pola distribusi yang terstruktur dan masif.


Puncaknya terjadi ketika aparat kembali menemukan puluhan paket sabu dengan berat mencapai hampir enam kilogram. Dua orang tersangka diamankan dalam kasus ini, memperlihatkan bahwa jaringan yang bermain bukanlah jaringan kecil.
Namun ancaman tidak hanya datang dari sabu. Di jalur darat yang sama, aparat juga berhasil mengungkap peredaran ganja dalam jumlah besar. Dalam satu kasus, lebih dari 30 kilogram ganja berhasil diamankan dari tangan pelaku.


Di Kota Padang, operasi berlanjut hingga malam hari. Di kawasan Parak Gadang, puluhan paket besar ganja dengan berat lebih dari 77 kilogram ditemukan. Tidak lama berselang, pengungkapan kembali terjadi di wilayah Lubuk Begalung dengan tambahan barang bukti ganja hampir 3 kilogram dan tiga orang tersangka.
Jika ditotal, barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang Maret 2026 mencapai 9,9 kilogram sabu dan lebih dari 110 kilogram ganja. Angka ini bukan sekadar statistik, tetapi gambaran nyata betapa besar ancaman yang mengintai masyarakat.


Kombes Pol Wedy Mahadi melihat setiap pengungkapan sebagai bagian dari upaya menyelamatkan masa depan.
"Setiap gram narkotika yang kami amankan adalah nyawa yang kami selamatkan. Ini bukan hanya tugas, tetapi tanggung jawab moral kami untuk menjaga generasi muda dari kehancuran," ungkapnya.


Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan semata, tetapi akan terus menelusuri jaringan hingga ke akar, memastikan tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Sumatera Barat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr (A.P.), mengingatkan bahwa perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama.


"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Ketika masyarakat berani peduli dan melapor, di situlah kekuatan besar terbentuk untuk melindungi lingkungan kita bersama," ujarnya dengan penuh harap.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka antara lain:


Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 609 ayat (1) dan (2) KUHP Tahun 2023 jo penyesuaian pidana Tahun 2026
Ancaman hukuman:


Para pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan pidana seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal kategori VI.
Di bawah kepemimpinan Irjen Gatot Tri Suryanta, Polda Sumbar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penindakan dan pencegahan. Setiap jalur distribusi akan diawasi, setiap celah akan ditutup.


Langkah tegas yang diambil menunjukkan bahwa kepolisian hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi sebagai pelindung kehidupan. Ketika narkotika dicegah beredar, yang diselamatkan bukan hanya individu, tetapi masa depan keluarga dan generasi bangsa.


Semangat “Polisi untuk Masyarakat” terlihat nyata—bahwa keamanan bukan sekadar tugas, melainkan pengabdian yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.
(Tim)

Ad Placement

Intermezzo

Travel

Teknologi