HANTAM NEWS

Berita Utama

Peristiwa

Showbiz

Ad Placement

Foto

Video

Kamis, 27 Agustus 2026

TNI Pasang Sumur Bor di Lokasi Rawan Karhutla di Kalimantan Tengah

PALANGKA RAYA | Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Kodam XXII/Tambun Bungai memasang sejumlah sumur bor di wilayah yang rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat upaya penanggulangan karhutla sekaligus memaksimalkan bantuan sarana dan prasarana dari pemerintah pusat.Pemasangan sumur bor dilakukan setelah rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Palangka Raya. Menindaklanjuti hasil rapat tersebut, Pangdam XXII/Tambun Bungai memerintahkan jajarannya untuk segera memperkuat upaya pencegahan dan penanganan karhutla, khususnya di wilayah yang rawan terjadi kebakaran lahan dan berpotensi menimbulkan kabut asap.

Selain dukungan helikopter untuk operasi *water bombing* dan penguatan personel, pemerintah pusat juga memberikan bantuan sarana dan prasarana berupa sumur bor yang didistribusikan ke sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah.

Salah satu wilayah yang menjadi prioritas pemasangan sumur bor adalah Kelurahan Kameloh, Kota Palangka Raya, serta sejumlah titik rawan lainnya di Kota Palangka Raya dan wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Komandan Kodim 1016/Palangka Raya Kolonel Inf Kurniawan Agung Sancoyo mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah memasang sekitar 40 sumur bor di wilayah Kameloh Baru hingga perbatasan Kabupaten Pulang Pisau.

Menurutnya, keberadaan sumur bor tersebut diharapkan dapat menjadi sumber air alternatif bagi personel maupun masyarakat dalam melakukan pembasahan lahan gambut, terutama ketika terjadi musim kemarau dengan kondisi sumber air yang terbatas.

“Untuk satu sumur bor, estimasi sumber airnya dapat digunakan untuk membasahi lahan gambut seluas sekitar 100 meter persegi dengan durasi lebih dari tiga jam,” ujar Kurniawan.

Pemasangan sumur bor di wilayah rawan karhutla menjadi salah satu langkah strategis untuk mencegah meluasnya kebakaran dan menekan perkembangan titik api yang muncul di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah.

Bantuan sumur bor dari pemerintah pusat tersebut diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam menghadapi keterbatasan sumber air selama musim kemarau dan kekeringan.

TNI juga terus berkomitmen membantu pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bencana karhutla, khususnya dalam menghadapi potensi peningkatan kejadian kebakaran akibat kemarau panjang.

Senin, 10 Agustus 2026

Jalur Lawan Arah Terpakai untuk Antrean Solar SPBU 14.251.597, Keselamatan Pengguna Jalan Dipertaruhkan

BYPASS KAYU GADANG, PADANG — Aktivitas pengisian BBM jenis Solar oleh truk berukuran besar dan mobil pengangkut crude palm oil (CPO) di SPBU Pertamina 14.251.597 Kayu Gadang, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, semakin menjadi sorotan. Bukan semata karena antreannya panjang, tetapi karena muncul pertanyaan serius mengenai pola pengisian, frekuensi transaksi, identitas kendaraan dan efektivitas pengawasan di lokasi tersebut.

SPBU 14.251.597 dikenal masyarakat setempat sebagai SPBU Kayu Gadang. Secara administratif berada di Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, sementara lokasinya berada di kawasan Jalan By Pass Kayu Gadang dan dekat wilayah Pasar Ambacang. Posisi SPBU yang berada di kawasan dengan aktivitas lalu lintas tinggi membuat antrean kendaraan besar menjadi persoalan yang patut mendapat perhatian serius.

Informasi yang diterima menyebut truk besar dan mobil CPO mengantre Solar secara berulang, bahkan aktivitas antrean disebut berlangsung sejak dini hari dan dapat kembali memasuki dini hari berikutnya. Jika informasi tersebut benar, maka pertanyaan utamanya bukan lagi mengapa antreannya panjang, tetapi bagaimana pola distribusi Solar kepada kendaraan-kendaraan tersebut berlangsung?

Lebih jauh, perlu dibuktikan apakah kendaraan yang sama melakukan transaksi berkali-kali. Nomor polisi, waktu transaksi, jenis BBM, volume pengisian dan frekuensi pembelian seharusnya menjadi data utama yang dapat menjawab persoalan tersebut. Tanpa data itu, masyarakat hanya melihat antrean; dengan data itu, aparat dan pihak terkait dapat mengetahui apakah terdapat pola pengisian yang tidak wajar.

Sorotan juga muncul terhadap kendaraan pengangkut CPO yang disebut tidak selalu mencantumkan identitas perusahaan secara jelas. Kondisi tersebut perlu diverifikasi secara objektif. Siapa pemilik kendaraan, untuk kegiatan usaha apa kendaraan digunakan, dan apakah BBM yang dibeli memang sesuai dengan ketentuan peruntukannya?

Yang tidak kalah serius adalah informasi mengenai antrean kendaraan besar yang disebut sampai menggunakan jalur berlawanan arah. Apabila benar terjadi di sekitar SPBU 14.251.597 Kayu Gadang dan berlangsung berulang, kondisi tersebut berpotensi mengganggu arus lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan. Antrean BBM tidak boleh berubah menjadi pembenaran bagi kendaraan untuk mengabaikan aturan lalu lintas.

Di sinilah pengawasan harus diuji. PT Pertamina Patra Niaga memiliki data transaksi, sementara SPBU memiliki sistem pencatatan dan CCTV. Maka pertanyaannya sederhana: apakah data tersebut pernah dicocokkan untuk melihat kendaraan mana yang melakukan pengisian berulang, kapan kendaraan tersebut mengisi, dan berapa volume Solar yang dibeli?

Jika seluruh transaksi di SPBU 14.251.597 Kayu Gadang memang sesuai ketentuan, maka data tersebut seharusnya mampu menjawab keresahan masyarakat. Sebaliknya, jika ditemukan pola transaksi yang tidak wajar, kendaraan yang melanggar ketentuan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, persoalannya harus ditindaklanjuti oleh instansi berwenang berdasarkan bukti.

Dari sisi hukum, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur larangan dan sanksi terkait penyalahgunaan kegiatan usaha migas. Untuk penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, Pasal 55 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Namun ancaman tersebut hanya dapat diterapkan apabila unsur pelanggaran terbukti melalui proses hukum; antrean kendaraan semata tidak cukup untuk menyatakan seseorang melakukan tindak pidana.

Kini perhatian publik tertuju pada satu titik: SPBU Pertamina 14.251.597 Kayu Gadang. Jika antrean truk besar dan mobil CPO memang terjadi berulang, maka publik berhak memperoleh jawaban berbasis fakta: berapa kendaraan yang mengisi, berapa volume Solar yang disalurkan, seberapa sering kendaraan yang sama melakukan transaksi, dan apakah seluruhnya sesuai aturan? Pertanyaan tersebut semestinya dijawab dengan data transaksi dan hasil pengawasan, bukan sekadar pernyataan umum.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial. Informasi mengenai antrean, pola pengisian berulang dan penggunaan jalur berlawanan arah masih menjadi objek verifikasi lapangan. Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi berwenang. Redaksi menerima hak jawab dan klarifikasi dari pengelola SPBU 14.251.597 Kayu Gadang, PT Pertamina Patra Niaga, pemilik/pengelola kendaraan, Kepolisian, Pemerintah Kota Padang, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta pihak terkait lainnya sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM

Rabu, 01 Juli 2026

*Viral Video Pengeroyokan di Pasaman Barat, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan Tim URC Satreskrim*

 


HANTAMNEWS, pasamanbarat. (SUMBAR)|-  Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Ketiga pelaku diamankan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 21.22 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari viralnya sebuah video pengeroyokan yang terjadi beberapa waktu yang lalu di kawasan Jalur 32, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, pada Kamis (25/6/2026) dini hari sekitar pukul 00.02 WIB.


"Setelah kejadian tersebut, kami langsung memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi di tempat kejadian perkara serta mengumpulkan alat bukti pendukung lainnya," ujar Iptu A. Agung di ruang kerjanya, Rabu (1/7/2026).


Hasil penyelidikan yang dipimpin oleh Ipda Algino Ganaro akhirnya membuahkan hasil. Tim berhasil mengamankan pelaku berinisial AP (19) di sebuah warung yang berada di Jalur 32 pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 21.10 WIB.


Menurut Kasat Reskrim, penangkapan AP berawal dari hasil identifikasi kendaraan yang terekam dalam video viral tersebut.


"Tim mengamankan pelaku karena sepeda motor yang terekam di dalam video pengeroyokan merupakan milik AP, sehingga pelaku tidak dapat mengelak saat diamankan oleh petugas," jelasnya.


Saat menjalani pemeriksaan awal, AP mengakui seluruh perbuatannya dan mengungkapkan bahwa aksi pengeroyokan tersebut dilakukan bersama dua rekannya. Berbekal pengakuan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.


Tidak berselang lama, polisi berhasil mengamankan pelaku ADP (23) di sebuah bengkel yang berada di Jalan KKN, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman. Pelaku diamankan tanpa memberikan perlawanan.


"Tim langsung mengamankan pelaku ADP di sebuah bengkel. Saat ditangkap, pelaku bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar," kata Iptu A. Agung.


Selanjutnya, petugas kembali mengembangkan penyelidikan untuk memburu seorang pelaku lainnya yang diketahui masih berstatus anak di bawah umur. Dengan mengedepankan prosedur penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, penyidik terlebih dahulu menghubungi orang tua pelaku.


"Untuk pelaku AM (17), kami menghubungi terlebih dahulu orang tuanya agar bersedia mengantarkan yang bersangkutan ke Polres Pasaman Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.


Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui peristiwa pengeroyokan bermula ketika AP dan AM melintas di Jalur 32. Saat itu, korban Fadel meneriaki keduanya sambil menantang berkelahi. Namun AP memilih tidak berhenti karena melihat korban sedang bersama dua rekannya, yakni Firman dan Rivaldi.


Merasa tidak terima dengan perlakuan tersebut, AP bersama AM kemudian mendatangi ADP untuk menceritakan kejadian yang dialaminya. Ketiganya lalu berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario Techno warna hitam bernomor polisi BA 4273 DAB menuju lokasi tempat korban berada.


Sesampainya di lokasi kejadian, korban Fadel dan Firman yang diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol langsung memegang kerah baju ADP sambil menantang berkelahi. Situasi itu kemudian memicu terjadinya aksi kekerasan.


"Pelaku ADP langsung memukul kepala Firman dan Fadel hingga keduanya terjatuh. Setelah korban tersungkur, ketiga pelaku secara bersama-sama menginjak-injak tubuh korban beberapa kali sebelum akhirnya melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Jalan KKN," terang Kasat Reskrim.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat dan menjalani penanganan medis di RS Yarsi Simpang Empat.


Saat ini, pelaku AP dan ADP masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pasaman Barat guna melengkapi proses penyidikan. Sementara itu, penanganan terhadap AM dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim karena masih berstatus anak di bawah umur.


Atas perbuatannya, AP dan ADP dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sedangkan terhadap AM dikenakan pasal yang sama dengan penerapan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (HumasResPasbar)

Selasa, 30 Juni 2026

*Tiga Pelaku Pencurian Rumah di Air Bangis Dibekuk Tim Opsnal Polsek Sungai Beremas*

 


HANTAMNEWS, pasamanbarat, (SUMBAR)|- Tim Opsnal Polsek Sungai Beremas, Polres Pasaman Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian rumah yang terjadi di Jorong Pasar Baru Barat, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial HS (23), SS (44), dan AR (26).


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kapolsek Sungai Beremas AKP Elvis Susilo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku HS bersama SS menawarkan sebuah telepon genggam yang diduga hasil curian kepada salah seorang warga.


"Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku yang identitasnya telah dikantongi," ujar AKP Elvis Susilo di ruang kerjanya, Selasa (30/6/2026).


Dijelaskan, HS berhasil diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor di Jorong Bungo Tanjung, Nagari Air Bangis, pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat diberhentikan petugas, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Sungai Beremas untuk menjalani pemeriksaan.


Dari hasil interogasi awal, HS mengakui bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama dua rekannya, yakni SS dan AR. Mendapatkan pengakuan tersebut, Tim Opsnal Polsek Sungai Beremas yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Irwan Agus segera melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku lainnya.


"Pada Selasa (30/6) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, tim bergerak menuju rumah SS dan AR yang berada di Jorong Pasar Baru Utara, Nagari Air Bangis. Kedua pelaku yang merupakan tetangga tersebut berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban," terang Kapolsek.


AKP Elvis mengatakan, penangkapan ketiga pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/VI/2026/SPKT/Polsek Sungai Beremas/Res Pasbar/Sumbar tertanggal 27 Juni 2026.


Korban yang bernama Heri Herdiana yang melaporkan kejadian tersebut setelah rumahnya dibobol oleh orang tidak dikenal pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Para pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan gunting.


Dalam menjalankan aksinya, pelaku HS bertugas masuk ke dalam rumah korban untuk mengambil barang-barang berharga, sementara SS dan AR melakukan pemantauan di sekitar lokasi guna memastikan situasi tetap aman dan tidak ada warga yang mengetahui aksi pencurian tersebut.


Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit telepon genggam merek Realme seri N70 warna kuning, satu unit telepon genggam Oppo seri A16, serta uang tunai sebesar Rp. 1 juta yang disimpan di dalam dompet.


"Seluruh barang bukti beserta ketiga pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Mapolsek Sungai Beremas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Elvis.


Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.


Kapolsek Sungai Beremas juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas dengan memastikan pintu dan jendela rumah terkunci saat beristirahat maupun ketika meninggalkan rumah. 


Selain itu, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya agar dapat segera ditindaklanjuti. (HumasResPasbar)

Sabtu, 27 Juni 2026

*Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026, Polres Pasaman Barat Gelar Olahraga Bersama dan Doorprize*

 


HANTAMNEWS, pasamanbarat. (SUMBAR)|- Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menggelar kegiatan Olahraga Bersama di halaman Mapolres setempat, Sabtu pagi (27/6/2026).


"Kegiatan jalan santai sekaligus olahraga bersama merupakan rangkaian kegiatan dalam semarak menyambut Hari Bhayangkara ke-80," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik.


Dikatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menjalin hubungan silaturahmi antara Polri dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), beserta seluruh elemen masyarakat.


"Selain untuk kebugaran fisik dan kesehatan tubuh, kegiatan ini juga sebagai memperkuat sinergitas antara Polri dan pemerintah daerah, serta lapisan masyarakat," katanya.


Menurutnya, tugas Kepolisian bukan hanya sekadar menjaga keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum, akan tetapi harus bersahabat dan mendekatkan diri dengan masyarakat.

"80 tahun usia Polri di tahun 2026, tentunya masih banyak kekurangan dan belum sempurna. Kami terus berkomitmen memberikan yang terbaik untuk masyarakat," tuturnya.


Sementara itu, Bupati Pasaman Barat Yulianto melalui Sekretaris Daerah Doddy San Ismail menyampaikan Dirgahayu Bhayangkara ke-80, kepada seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Pasaman Barat. 


Menurutnya, kolaborasi pemerintah daerah dan Kepolisian menjadi modal penting menciptakan situasi aman, tertib, dan kondusif. 

"Sinergi Polres Pasaman Barat dan pemerintah daerah selama ini berjalan sangat baik. Kerja sama ini menjadi modal penting dalam menjaga keamanan sekaligus mendukung pembangunan daerah," ungkapnya.


Doddy berharap, koordinasi dan kolaborasi terus diperkuat, terutama menjelang pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Serentak tahun 2026, yang akan digelar di 87 nagari di Pasaman Barat.


"Kami berharap seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan aparat keamanan dapat menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, sehingga Pilwana di 87 nagari dapat berjalan lancar, aman, dan sukses," pungkasnya.


Kegiatan tersebut diawali dengan jalan santai, yang dilepas secara resmi oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, dan diikuti oleh unsur Forkopimda, Pejabat Utama (PJU), Kapolsek jajaran dan personel Polres Pasaman Barat, hingga masyarakat umum. 


Acara tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Tjut Zelvira Nofani, Ketua Dharma Wanita Persatuan Pasaman Barat Erisa Doddy San Ismail, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan BUMN dan BUMD, serta stakeholder terkait lainnya.

Pantauan wartawan di lokasi, kegiatan tersebut mendapat respon positif dan disambut antusias oleh seluruh masyarakat. Setelah pelaksanaan jalan santai, kegiatan dilanjutkan dengan senam bersama dan pembagian doorprize. 

(HumasResPasbar)

Kamis, 25 Juni 2026

Gerakan Penghijauan, Polres Pasaman Barat Tanam Berbagai Jenis Pohon di Aliran Sungai Batang Toman

 


HANTAMNEWS, Pasamanbarat, (SUMBAR)|- Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat melakukan penanaman pohon di aliran sungai bekas tambang galian C, yang berada di Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (24/6/2026).


Kegiatan Gerakan Penghijauan Sejuk Asri diawali zoom meeting bersama Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dari Kota Sawahlunto, dengan mengusung tema “Hijaukan Sumbar Kembali”.


Dalam sambutannya, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengatakan bahwa penanaman pohon melalui program gerakan penghijauan Sejuk Asri di Sumatera Barat, merupakan bagian dari komitmen Kepolisian dalam pelestarian lingkungan.


“Program ini sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian lingkungan yang digagas Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, untuk mendorong terciptanya ekosistem hijau dan lingkungan yang sehat di Sumatera Barat,” katanya.


Kapolda menegaskan, tugas Kepolisian tidak hanya penegakan hukum, namun juga dituntut untuk mempererat silaturahmi dan kedekatan bersama masyarakat terutama dalam pelestarian lingkungan.

“Melalui program penghijauan ini, kita dapat berkolaborasi dengan seluruh elemen masyakarat agar kelestarian lingkungan tetap terjaga,” ungkapnya.


Sementara itu, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, SIK melalui Kabag Ops Kompol Fahrel Haris menyebut, menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tahun ini, pihaknya telah melakukan penanaman 1.000 pohon sejak Januari 2026.
Penanaman pohon dilakukan secara bertahap di sejumlah daerah yakni Pantai Sasak Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kecamatan Talamau, dan Kecamatan Luhak Nan Duo.


“Setelah kawasan pinggiran pantai dan daerah rawan bencana, hari ini penanaman pohon dilakukan di kawasan aliran sungai Batang Toman Kecamatan Pasaman,” ucapnya.


Dijelaskan, Polres Pasaman Barat bekerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, serta elemen masyarakat dalam pengadaan berbagai jenis bibit pohon.


“Adapun jenis pohon yang ditanam yakni pohon penghijauan, dan pohon buah-buahan meliputi durian, alpukat, lengkeng, petai dan jengkol,” jelasnya.


Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi dengan pihak Kepolisian, terutama di kawasan aliran sungai pasca aktivitas tambang galian C oleh masyarakat.
“Pihak Kepolisian dengan masyarakat akan melakukan reklamasi penghijauan di kawasan aliran sungai pasca aktivitas pengambilan material pasir dan sirtu,” pungkasnya. (Tim)

Rabu, 24 Juni 2026

*Gerakan Penghijauan, Polres Pasaman Barat Tanam Berbagai Jenis Pohon di Aliran Sungai Batang Toman*

 


HANTAMNEWS, Pasamanbarat, (SUMBAR)|- polri.go.id -- Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat melakukan penanaman pohon di aliran sungai bekas tambang galian C, yang berada di Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (24/6/2026).


Kegiatan Gerakan Penghijauan Sejuk Asri diawali zoom meeting bersama Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dari Kota Sawahlunto, dengan mengusung tema "Hijaukan Sumbar Kembali".


Dalam sambutannya, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengatakan bahwa penanaman pohon melalui program gerakan penghijauan Sejuk Asri di Sumatera Barat, merupakan bagian dari komitmen Kepolisian dalam pelestarian lingkungan.


"Program ini sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian lingkungan yang digagas Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, untuk mendorong terciptanya ekosistem hijau dan lingkungan yang sehat di Sumatera Barat," katanya.

Kapolda menegaskan, tugas Kepolisian tidak hanya penegakan hukum, namun juga dituntut untuk mempererat silaturahmi dan kedekatan bersama masyarakat terutama dalam pelestarian lingkungan.


"Melalui program penghijauan ini, kita dapat berkolaborasi dengan seluruh elemen masyakarat agar kelestarian lingkungan tetap terjaga," ungkapnya.


Sementara itu, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kabag Ops Kompol Fahrel Haris menyebut, menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tahun ini, pihaknya telah melakukan penanaman 1.000 pohon sejak Januari 2026.


Penanaman pohon dilakukan secara bertahap di sejumlah daerah yakni Pantai Sasak Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kecamatan Talamau, dan Kecamatan Luhak Nan Duo.

"Setelah kawasan pinggiran pantai dan daerah rawan bencana, hari ini penanaman pohon dilakukan di kawasan aliran sungai Batang Toman Kecamatan Pasaman," ucapnya.


Dijelaskan, Polres Pasaman Barat bekerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, serta elemen masyarakat dalam pengadaan berbagai jenis bibit pohon. 


"Adapun jenis pohon yang ditanam yakni pohon penghijauan, dan pohon buah-buahan meliputi durian, alpukat, lengkeng, petai dan jengkol," jelasnya.


Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi dengan pihak Kepolisian, terutama di kawasan aliran sungai pasca aktivitas tambang galian C oleh masyarakat.

"Pihak Kepolisian dengan masyarakat akan melakukan reklamasi penghijauan di kawasan aliran sungai pasca aktivitas pengambilan material pasir dan sirtu," pungkasnya. 

(HumasResPasbar)

Ad Placement

Intermezzo

Travel

Teknologi