HANTAM NEWS: Pakan baru
Tampilkan postingan dengan label Pakan baru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pakan baru. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 Oktober 2025

Andika, S.H., M.H. memberikan surat permohonan perlindungan Hukum kepada Presiden Republik Indonesia,



HANTAMNEWS, Pekanbaru - Kuasa Hukum Sdri. AI, Afriadi Andika, S.H., M.H. memberikan surat permohonan perlindungan Hukum kepada Presiden Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, Kepala Kepolisian Daerah Riau, Dan Kejaksaan Tinggi Riau. yang dilakukan oleh BPN kota Pekanbaru untuk ditindak tegas. yang beralamat Jalan Naga Sakti, No. 01 di Kelurahan terletak di Kel. Simpang Baru Kec. Tampan Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

 

Pekanbaru pada 6 Oktober 2025 yang lalu mengirim surat untuk klarifikasi kepada permohonan perlindungan Hukum kepada Presiden Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, Kepala Kepolisian Daerah Riau, Dan Kejaksaan Tinggi Riau. (06/10/2025).


Isi surat permohonan perlindungan Hukum sebagai berikut : 


- Bahwa klien kami merupakan pemilik tanah dan bangunan rumah yang terletak di jalan pias Gg. Pias III No. 004 RW 008 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau seluas 300 M² berdasarkan Surat keterangan Ganti Rugi Nomor: 593/48/TB/1999 tanggal 12 Agustus 1999. 


- Bahwa klien kami memperoleh tanah tersebut dengan cara mengganti rugi tanah milik ALM. Y. P selaku pemilik pertama tanah tersebut sebesar Rp. 2.000.000,


- Bahwa selama klien kami memiliki dan menguasai tanah tersebut, tidak pernah ada permasalahan hukum dengan pihak manapun. 


- Bahwa pada tanggal 24 Juli 2025 klien kami mengajukan permohonan Sporadik atas tanah dan bangunan miliknya yang terletak di jalan Pias GG pias III No 4 kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan damai untuk ditingkatkan ke sertifikat, namun kasi pemerintahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan damai mengatakan diatas objek milik klien kami telah terdapat sertifikat hak milik. 


- Bahwa setelah dilakukan pengecekan pada aplikasi Sentuh tanahku, pada objek tanah dan bangunan milik kami telah terdapat bidang tanah seluas 12.535 M² berdasarkan Sertifikat Hak Milik Dengan NIB: 04737


- Bahwa sertifikat hak milik dengan NIB: 04737 diketahui dahulunya adalah Sertifikat Hak milik Nomor: 927 an. MAK yang dikeluarkan oleh kantor Agraria Kabupaten/kotamadya Kampar 12 Januari 1982 berdasarkan hal tersebut diatas klien kami Sdri. AI merasa sangat dirugikan atas diterbitkannya sertifikat hak milik dengan NIB: 04737 oleh kantor Pertanahan Kota Pekanbaru.

 

- bahwa pada tanggal 15 September 2025 kami telah mengajukan permohonan hearing kepada Ketua DPRD kota Pekanbaru terkait permasalahan Hukum. Sampai sekarang belum ada kepastian hukum.


- bahwa selanjutnya kami menerima surat tanggapan dari kantor Pertanahan kota Pekanbaru Nomor: HP.02.02/4134-14.71/IX/2025 tanggal 26 September 2025 yang pada pokoknya menyatakan permohonan pengukuran ulang/penataan batas dimohonkan oleh MAK dan telah sesuai dengan Peraturan kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang standar pelayanan dan pengaturan pertanahan kepala bada Nasional Republik Indonesia perlu diperhatikan dan dicermati: 

- bahwa sertifikat Hak Milik No.927 yang dahulunya terletak di kecamatan Siak hulu kabupaten Kampar dan pindahan wilayah ke kota Pekanbaru menjadi sertifikat Hak milik No. 2398 pada tanggal 28 Agustus 2008, sehingga peristiwa pengukuran ulang/penataan batas tersebut tidak sesuai dengan peraturan kepala badan pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar pelayanan dan pengaturan pertanahan kepala badan pertanahan Nasional Republik Indonesia yang digunakan oleh kepala pertahanan kota Pekanbaru sebagai dasar penertiban peta bidang tidak sesuai sehingga didalam Hukum Administrasi Negara dianggap Non Retroaktif. 


- bahwa berdasarkan persyaratan didalam pemindahan/masuk wilayah serta pengukuran tanah pada tahun 2008 mengacu pada dengan peraturan kepala badan pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 6 tahun 2008 yang berbunyi angka 6 dan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 pada pasal 1 angka 6 dan 7 tentang pendaftaran tanah. 


- bahwa pada peta bidang sertifikat hak milik Nomor: 927/2398, objek tanah tersebut terletak diantara jln. Durian, Jln. Pembangunan dan Jln. Bangkinang Pekanbaru diduga tidak sesuai dengan objek yang sebenarnya. Sementara objek yang dikuasai oleh klien kami sejak tahun 1999 yang terletak di jalan Pias GG. Pias III No. 04 RT 004 RW 008 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau sehingga Error in Objecto. 


- bahwa menurut Pasal 17 ayat (1) yang berbunyi: " untuk memperoleh data fisik yang dipergunakan bagi pendaftaran tanah, bidang-bidang tanah yang akan dipetakan, diukur, setelah ditetapkan letaknya, batas-batas dan menurut keperluannya ditempatkan tanda-tanda batas disetiap sudut bidang tanah yang bersangkutan.

 

- faktanya pihak MAK diduga tidak pernah menguasai lahan dan fisik tersebut dan klien kami bersama masyarakat lainnya tidak pernah melihat tanda-tanda batas tanah yang dimaksud oleh MAK tersebut. 

- bahwa apabila terjadi pemeliharaan/perubahan data fisik dan yuridis objek pendaftaran tanah yang terdaftar, maka kepala kelurahan/pamong kelurahan selalu panitia Ajudikasi dilibatkan dalam menilai kepastian data yuridis mengenai bidang-bidang tanah di wilayah desa/kelurahan yang bersangkutan. Kami menduga ada maladministrasi. 

- bahwa kemudian menduga perbuatan pihak kantor pertanahan kota Pekanbaru yang telah menerbitkan peta bidang (plotting) diatas objek rumah tempat tinggal milik klien kami dan juga terdapat beberapa rumah warga lainnya merupakan perbuatan melawan hukum dan telah melanggar peraturan Menteri Agraria/BPN Nomor: 9 Tahun 1999 mengatur tentang pembatalan sertifikat hak Atas tanah dikarenakan adanya cacat Hukum Administrasi didalam penerbitan, yurisprudensi MA RI Nomor: 295K/Sip/1973 tanggal 9 Desember 1975 yang berbunyi: "mereka telah membiarkan nya berlalu sampai tidak kurang dari 20 tahun semasa hidupnya daeng petapu tersebut, suatu masa yang cukup lama sehingga mereka dapat dianggap telah meninggalkan haknya yang mungkin ada atas sawah sengketa, sedangkan tergugat pembanding dapat dianggap telah memperoleh hak milik atas sawah sengketa.  Yurisprudensi MA RI Nomor: 329/K/Sip/1957 tanggal 24 September 1958 yang pada pokoknya menegaskan: " orang yang membiarkan saja tanah menjadi haknya selama 18 tahun dikuasai oleh orang lain dianggap telah melepaskan hak atas tanah tersebut (rechtverwerking). Yurisprudensi MA RI Nomor: 1794/K/ Pdt/1989 : mengatakan bahwa penguasaan tanah dengan itikad baik selama puluhan tahun tanpa gangguan dan diketahui oleh masyarakat sekitar bisa dijadikan dasar pengajuan hak. 


“Kami selaku Penasehat Hukumnya berkomitmen agar kasus ini diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga mendapat Permohonan Perlindungan Hukum, untuk itu kami meminta kepada Bapak agar memberikan Atensi Khusus.  kami juga menginginkan kasus ini segera disidangkan agar tidak ada lagi kasus serupa tidak terjadi lagi dan memberikan Efek Jera diduga kepada pelaku, “tegas Andika, Selasa (06/10/2025).


Selain itu, Andika juga menegaskan bahwa kliennya saat ini fokus untuk melanjutkan Kasus ini sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku, "ungkapnya. 

(Adk)

Sabtu, 23 Agustus 2025

Praktisi Hukum Afriadi Andika: RT/RW Wajib Independen, Jangan Jadi Alat Parpol

 



HANTAMNEWS, Pakan baru, (RIAU)|- Afriadi Andika, S.H,. M.H. sebagi masyarakat permahati Hukum dan praktisi hukum menjadi sorotan beberapa dari media menyatakan dukungan penuh terhadap program perda lama Nomor 12 tahun 2002 untuk pemilihan RT & RW kota Pekanbaru. Pernyataan ini disampaikannya kepada awak media pada Jum'at (23/8/2025).


Menurut Afriadi Andika, DPRD Kota Pekanbaru sepakat mendukung program ini. Andika menilai, kebijakan ini mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan dan mengurus administrasi pemerintahan yang berkualitas, dan inklusif. 


Dewan perwakilan rakyat sebagai wakil rakyat yang membentuk Undang-undang dan pengawasan, pengontrol, dan pengendali terhadap kinerja lembaga eksekutif sebagai lembaga pelaksana undang-undang Ini adalah langkah nyata dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memberikan keadilan akses pelayanan yang berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Andika.


RT dan RW yang merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang ada didesa ataupun kelurahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga berfungsi untuk sebagai perantara penyampaian kebijakan, program, dan kegiatan-kegiatan pemerintah kelurahan, daerah maupun nasional dan juga sebagai lembaga pertama penerima aspirasi dan kepentingan masyarakat.


Rukun Tetangga (RT) ialah salah satu jenis dari lembaga kemasyarakatan Desa (LKD) berdasarkan pada Pasal 6 ayat (1) huruf a Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. 

peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Pasal 3 ayat (1) Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.


Melalui Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD diberi mandat untuk menyusun, membahas, dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai instrumen hukum yang mengatur segala aspek kehidupan masyarakat daerah. Dalam proses penyusunan Perda, aspirasi masyarakat menjadi elemen penting yang tidak bisa diabaikan. Kehadiran DPRD diharapkan bukan hanya menjadi corong formal lembaga legislatif, melainkan sebagai representasi langsung dari suara rakyat.


Bagi para pemegang kekuasaan, semua suara rakyat yang kita dengar bukanlah sekadar kata atau gambar. Di balik setiap kata ada pesan. Di balik setiap pesan ada keresahan dan di balik keresahan itu ada harapan. 


Marilah kita bangun demokrasi yang menghidupkan harapan rakyat," katanya. 


Larangan berpolitik RT dan RW terlibat aktif dalam kegiatan seperti menjadi anggota partai politik atau tim kampanye.


Pemilihan RT dan RW tidak berasal dari satu golongan atau partai politik tertentu. Prinsipnya jelas, harus musyawarah mufakat dan pemilihan tanpa adanya intervensi,” tegasnya. (ADK)

Kamis, 10 Juli 2025

Diduga ada Mafia Tanah di kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan damai masyarakat sulit dalam pengurusan Surat Tanah

 



HANTAMNEWS, Diduga ada Mafia Tanah di kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan damai masyarakat sulit dalam pengurusan Surat TanahPekanbaru – Sengketa tanah yang mencuat di Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, kian memanas setelah muncul dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum lurah setempat. Hal ini menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk Afriadi Andika, S.H., M.H., seorang masyarakat pemerhati hukum yang menyebut adanya kejanggalan dalam pernyataan yang disampaikan lurah melalui media massa.


Dalam sebuah pemberitaan, disebutkan bahwa lurah Tangkerang Barat menyatakan tanah bersertifikat resmi bernomor 5022368 telah terbit sejak tahun 1982. Namun, munculnya surat keterangan garapan (SKGR) pada tahun 1999 yang kemudian diklaim sebagai dasar penerbitan sertifikat baru menimbulkan pertanyaan besar. Terlebih lagi, surat tanah baru bernomor 927-2398 terbit dengan tanggal, bulan, tahun, dan jam yang sama—hal ini dianggap janggal oleh masyarakat.


> “Saya menduga ada kejanggalan serius dalam keterangan yang disampaikan oleh oknum lurah. Ini harus diusut tuntas agar tidak merugikan masyarakat,” ujar Afriadi Andika.


Afriadi Andika, S.H., M.H. sebagai masyarakat pemerhati Hukum dan seorang praktisi hukum menyebutkan, dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan SHM muncul karena dalam SHM Kantor Pertanahan Kota Administrasi pekanbaru Provinsi Riau tidak memberitahukan terlebih dahulu kepada warga sebelum pengukuran dilakukan. Warga yang tanahnya berbatasan dengan tanah yang diukur tidak mengetahui aktivitas pengukuran.


Afriadi Andika menilai, pendaftaran tanah di Pekanbaru terkhusus kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan damai telah dilakukan secara sporadik atas permohonan yang berkepentingan. Berdasarkan hasil investigasi dan informasi, tanah warga yang diklaim oleh seseorang dengan objek SHM tidak mengetahui kedatangan petugas ukur sehingga tidak menandatangani atau tidak memberikan persetujuan batasbidang-bidang tanah yang diukur.


tindakan petugas ukur tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan atau perbuatan penyompangan terhadap prosedur yang telah diatur dalam ketentuan pasal 18 ayat (1) sampai (4) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.


Berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Pasal 13 ayat (2) UUPA juga mengharuskan Pemerintah mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agraria dari organisasi dan perseorangan yang bersifat monopoli masyarakat. Merujuk pada ketentuan ini, Afriadi Andika, S.H., M.H. berpendapat bahwa telah terjadi monopoli dalam penguasaan hak atas tanah masyarakat kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan damai oleh yang diduga klien tanah dan atau diduga mafia Tanah. 


Menurutnya, aturan bukan dibuat untuk dilanggar, melainkan menjadi pedoman dan acuan bagi penyelenggara pemerintahan dalam menjalankan tugas yang sesuai dengan hukum dan etika.


Lurah Harus Menjunjung Tinggi Integritas


Afriadi menegaskan bahwa seorang lurah harus memiliki integritas tinggi, bersikap jujur, dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Pelayanan publik pun harus diberikan secara adil, cepat, dan akurat, sesuai prinsip keadilan.


“Seorang lurah bertanggung jawab penuh atas segala kebijakan yang diambilnya. Ia harus menjaga kehormatan jabatannya dan menaati semua aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.


Perlindungan Hukum Harus Ditegakkan


Sengketa tanah ini juga berkaitan erat dengan hak kepemilikan dan legalitas yang diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Peraturan ini memberikan kejelasan hukum dan perlindungan kepada pemilik tanah yang sah dari klaim ilegal pihak lain.


Afriadi menuntut agar kasus ini ditangani serius oleh instansi terkait seperti Presiden Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Menteri ATR/BPN, serta Komisi II dan III DPR RI untuk berada ditengah masyarakat yang tertindas dalam pengurusan tanah Tersebut. 


> “Segera periksa oknum RT 04, RW 08, Lurah Tangkerang Barat, Camat Marpoyan Damai, serta jajaran BPN Pekanbaru. Ini tuntutan publik untuk menghadirkan kepastian hukum,” tegasnya.


Pentingnya Keadilan dalam Pengelolaan Pajak Tanah


Sebagai tambahan, publik juga diingatkan soal perbedaan antara regulasi perpajakan yang berlaku, seperti UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP dan PBB-P2 yang diatur dalam UU 1/2022, serta Pasal 23 ayat (2) UUD 1945. Hal ini menandakan perlunya pemahaman hukum yang kuat dalam setiap proses pengurusan dan pengelolaan tanah.


Kesimpulan:

Hal ini cukup jelas ditegaskan didalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI menguatkan posisi Hukum tindakan penguasaan Fisik selama bertahun-tahun.


Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kejujuran, akuntabilitas, dan kepatuhan pada hukum harus menjadi prinsip utama dalam tata kelola pemerintahan. Sengketa tanah bukan hanya soal lahan, tetapi soal keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi negara. (Dika)

Ad Placement

Intermezzo

Travel

Teknologi